Nabire, New-net24.com tanggal 15 Desember 2024 pukul 12 : 30 WIT malam– Menyusul kekisruhan terjadi dimana saat dalam rekapitulasi suara Pilkada Intan Jaya saat ketua KPU mencoba bacakan rekapitulasi sepihak tanpa melibatkan anggota KPU dan tambah pertimbangkan Bawaslu yang tidak sesuai dengan hasil lapangan,,maka dibatalkan rekapan tersebut.
Menanggapi hal tersebut di atas Melinus Kobogau,A.Md.Par., SE selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (MANTAB), kembali menegaskan kepada KPU Intan Jaya yang dianggap melanggar prinsip demokrasi. Ia mengecam tindakan KPU yang mengabaikan surat rekomendasi Bawaslu, serta manipulasi data hasil rekapitulasi yang diumumkan dalam pleno.
Menurut Kobogau, tindakan Ketua KPU bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melawan suara rakyat yang telah disampaikan melalui mekanisme pemilu. Ia mendesak adanya langkah konkret untuk memperbaiki proses yang penuh kejanggalan tersebut.
“Surat Bawaslu Bukan Formalitas”
Link, download film PDF, surat resmi Bawaslu ditunjukkan kepada KPU untuk sebagaimana tindaklanjuti.
surat278_Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti .melakukan pelanggaran
Surat 277_Rekomendasi Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data distrik
Dalam tanggapannya, Kobogau menyoroti surat kedua yang dikeluarkan oleh Bawaslu, yang memuat rekomendasi untuk memperhatikan lima perbedaan hasil suara di lima distrik. Ia menyatakan bahwa surat tersebut seharusnya menjadi acuan utama bagi KPU dalam melakukan rekapitulasi ulang.
“Surat Bawaslu bukan sekadar formalitas. Isinya adalah bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemilu. Namun, KPU Intan Jaya justru mengabaikannya tanpa alasan yang jelas,” ujar Kobogau dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa rekapitulasi ulang yang sempat dilakukan KPU hanya formalitas belaka. Data hasil lapangan yang telah diserahkan oleh PPD dan Panwas distrik tidak digunakan sebagaimana mestinya. “KPU dengan sengaja mengabaikan hasil rekapitulasi sah di lapangan dan tetap memaksakan hasil yang tidak benar,” tegasnya.
Manipulasi di Balik Skorsing Pleno
Kobogau menjelaskan bahwa dalam pleno sebelumnya, KPU sempat mengambil waktu skorsing untuk meninjau ulang data dari lapangan. Namun, setelah skorsing selesai, Ketua KPU diduga melanggar kesepakatan yang telah dicapai di ruang pleno.
“Skorsing tersebut seharusnya digunakan untuk memastikan bahwa data yang diumumkan sesuai dengan hasil rekapitulasi di lapangan. Namun, Ketua KPU justru membacakan hasil yang berbeda, yang mencurigakan dan bertentangan dengan fakta,” ujar Kobogau.
Seharusnya suara seperti di bawah ini sesuai dengan lapangan.
Tindakan tersebut, lanjutnya, memicu pembatalan pleno oleh delapan distrik dan empat kandidat yang hadir. Mereka sepakat bahwa hasil yang diumumkan KPU tidak sah dan tidak mencerminkan kehendak rakyat.
Desakan Tindakan Tegas dan Evaluasi KPU
Kobogau mendesak Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap KPU Intan Jaya. Ia juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, termasuk kemungkinan mencopot Ketua KPU yang dianggap gagal menjaga integritas proses pemilu.
“Kami meminta agar pleno yang telah berlangsung dibatalkan secara resmi, dan dilakukan rekapitulasi ulang yang diawasi ketat oleh pihak independen. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemilu akan semakin tergerus,” tegasnya.
Langkah Hukum Jika Tidak Ada Perubahan
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, Kobogau mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami telah memiliki bukti yang kuat, termasuk dokumen dan rekaman video, untuk membuktikan adanya manipulasi dalam proses ini. Jika KPU tetap tidak bertanggung jawab, kami akan membawa masalah ini hingga ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Harapan untuk Demokrasi yang Bersih
Melinus Kobogau menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya menjaga demokrasi yang bersih dan adil, terutama di wilayah Papua Tengah ,yang kerap menjadi sorotan karena dugaan kecurangan pemilu.
“Kami tidak hanya berjuang untuk pasangan nomor 2, tetapi untuk seluruh rakyat Intan Jaya yang telah memberikan suaranya dengan penuh harapan. Suara rakyat adalah amanah, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
—
Reporter: Tim New-net24.com
Editor: Redaksi New-net24.com