Jakarta Kamis 19 Desember 2024 New-Net24.com-MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
AKTA PENGAJUAN PERMOHONANNomor 296/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Jakarta, 18 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi mencatat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan pada pukul 22:56 WIB dengan nomor akta 296/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang.
Mahkamah Konstitusi akan memulai tahapan penting, mulai dari registrasi hingga pemeriksaan pendahuluan dan sidang pleno. Semua argumen dan bukti yang diajukan akan diperiksa secara teliti untuk menjamin keputusan yang adil dan sesuai hukum. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keputusan akhir yang diambil bersifat final dan mengikat, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas demokrasi di Intan Jaya.
Pesan Intelektual Intan Jaya untuk Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, salah satu intelektual asal Intan Jaya menyampaikan pesan penting kepada Mahkamah Konstitusi terkait proses ini. Ia menekankan perlunya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Mahkamah Konstitusi adalah simbol keadilan tertinggi. Kami berharap proses penyelesaian sengketa Pilkada Intan Jaya dilakukan dengan objektivitas, tanpa intervensi, dan berdasarkan fakta hukum. Kepentingan rakyat Intan Jaya harus menjadi fokus utama,” ungkapnya.
Disisi lain juga Ia Soroti Kecurangan KPU intan jaya dalam Pilkada 2024, MK Diminta Segera Selidiki”dan adili sebagai mana mestinya
Dalam pernyataan yang menggemparkan, seorang intelektual asal Intan Jaya mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024. Menurutnya, KPU terbukti menguntungkan salah satu bakal calon dengan cara mengubah data rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan hasil di lapangan. Selain itu, proses rekapitulasi suara tingkat KPU juga dinilai tidak sesuai prosedur dan menuai kritik.
Meskipun Bawaslu telah mengeluarkan surat untuk melakukan rekapitulasi ulang, KPU diklaim mengabaikannya. Oleh karena itu, intelektual tersebut berharap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengedepankan keadilan dapat segera turun tangan, menyelidiki permasalahan ini, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, sesuai pengaduan yang diajukan. Dengan pengajuan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjamin keadilan bagi semua pihak dan menjaga stabilitas di Kabupaten Intan Jaya selama proses hukum berlangsung, ujarnya dalam keterai tertulis.
Ia mengimbau,masyarakat dan semua pihak yang bersengketa untuk menjaga kedamaian dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Jangan biarkan perselisihan ini memecah belah kita. Semua pihak harus bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan masa depan daerah ini,”
Sumber: Resmi MK.id
(Admin: new-net24.com)