Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Minta Rekapitulasi Ulang di 5 Distrik Pemilu 2024
Sagapa, New-net24.com -13 Desember 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, yang dipimpin oleh Ketua Apinus Janambani, telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas temuan ketidaksesuaian hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik dengan data yang diperoleh langsung dari pengawasan lapangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang serius di lima distrik, yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Ketua Bawaslu, Apinus Janambani, menegaskan bahwa ketidaksesuaian data ini mencederai proses demokrasi dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Indikasi Pelanggaran Prosedur
Temuan ini mengungkapkan adanya ketidakcocokan signifikan antara hasil penghitungan suara resmi dan data yang dihimpun di lapangan. Menurut Apinus Janambani, pelanggaran ini mencerminkan rendahnya integritas pada sebagian anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang bertanggung jawab di wilayah tersebut. “Rekomendasi rekapitulasi ulang yang kami ajukan kepada KPU adalah langkah untuk memastikan suara rakyat benar-benar dihargai dan keadilan dalam proses demokrasi ditegakkan,” tegasnya.
Langkah Tegas yang Direkomendasikan
Bawaslu mengajukan tiga rekomendasi strategis kepada KPU untuk menyelesaikan persoalan ini:
1. Rekapitulasi Ulang: Melakukan penyandingan ulang hasil suara di lima distrik dengan memastikan transparansi dan partisipasi dari pihak-pihak terkait, termasuk saksi, pengawas pemilu, dan perwakilan masyarakat.
2. Evaluasi dan Pemberhentian PPD: Memeriksa kinerja anggota PPD di distrik bermasalah dan memberhentikan mereka yang terbukti melanggar aturan atau bertindak tidak profesional.
3. Pengangkatan Pengganti: Mengangkat anggota PPD pengganti yang memiliki integritas tinggi dan kompetensi memadai, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang berulang.
Menurut Bawaslu, langkah-langkah ini merupakan solusi terbaik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjamin hasil pemilu yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
masyarakat di lima distrik bermasalah menyambut baik langkah yang diambil oleh Bawaslu. Tokoh masyarakat Distrik Wandai, dalam wawancaranya, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Bawaslu untuk memperbaiki proses pemilu. “Kami berharap KPU segera merespons rekomendasi ini. Jika ada kesalahan, harus segera diperbaiki agar suara kami tidak disia-siakan,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa kelompok masyarakat dan organisasi pemantau pemilu juga menyatakan dukungan terhadap rekapitulasi ulang, sembari mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pihak independen.
Pemilu 2024: Ujian Demokrasi di Intan Jaya
Pemilu di Kabupaten Intan Jaya tahun ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, termasuk medan geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan akses informasi, serta kompleksitas logistik di daerah terpencil. Dengan rekomendasi rekapitulasi ulang dari Bawaslu, diharapkan proses demokrasi di wilayah ini dapat terus berjalan secara adil, jujur, dan transparan.
Berikut beberapa contoh pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses rekapitulasi pemilu di tingkat distrik dan dapat menjadi alasan untuk dilakukan rekapitulasi ulang:
1. Manipulasi Hasil Rekapitulasi
Penggelembungan suara untuk salah satu pasangan calon.
Pengurangan suara yang seharusnya diterima oleh pasangan calon tertentu.
Perbedaan angka suara antara formulir C1 (hasil penghitungan di TPS) dan hasil pleno tingkat distrik.
2. Ketidakhadiran Saksi atau Pengawas
Pleno rekapitulasi dilakukan tanpa kehadiran saksi dari pasangan calon atau pengawas pemilu, sehingga tidak ada transparansi.
3. Pemalsuan Dokumen Negara
Dokumen hasil rekapitulasi suara, seperti formulir DA-1 (rekapitulasi tingkat distrik), ditemukan telah diubah atau dipalsukan.
4. Intimidasi atau Tekanan terhadap PPD
Anggota PPD mendapat tekanan atau ancaman untuk memanipulasi hasil rekapitulasi suara.
5. Ketidaksesuaian Prosedur
Tidak dilaksanakannya penyandingan data sesuai prosedur.
Rekapitulasi dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan saksi dan pengawas.Kesalahan penghitungan suara yang besar sehingga memengaruhi hasil akhir.Data yang tidak sinkron antara jumlah suara sah, tidak sah, dan daftar hadir pemilih.
7. Praktik Kecurangan oleh Anggota PPD
Ditemukannya keterlibatan anggota PPD dalam mendukung salah satu pasangan calon secara tidak etis.PPD tidak melaporkan hasil dengan jujur sesuai formulir C1 dari TPS.
Pelanggaran-pelanggaran seperti ini dapat merusak kredibilitas hasil pemilu dan menghilangkan kepercayaan masyarakat, sehingga rekapitulasi ulang menjadi langkah yang penting untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Masyarakat Kabupaten Intan Jaya diimbau untuk tetap aktif memantau proses rekapitulasi ulang dan berani melaporkan jika ditemukan pelanggaran baru. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan demokrasi di wilayah ini.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat benar-benar dihitung dan dihargai sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
(Admin redaksi)